HUMANISME


A. Defenisi

Merupakan sebuah kampanye penggabungan negara-negara dengan segenap keberagamannya dalam sebuah kesatuan global di bawah slogan-slogan; kebebasan, persaudaraan dan persamaan. Konsekwensinya, humanitas (kemanusiaan) dianggap sebagai sebuah ikatan keluarga berskala global yang diatur oleh satu konstitusi internasional melalui institusi dunia yang bertugas menyelesaikan segala permasalahan dan pertikaian lewat jalur perdamaian dan diplomasi.

Akibatnya, muncullah persamaan derajat antara orang Islam dan orang kafir, kebebasan berpikir, mengakui keberadaan keyakinan mereka yang bukan Islam, adanya pelarangan penyampaian pesan-pesan keagamaan termasuk pesan-pesan dakwah Islam, karena yang diutamakan hanyalah penyampaian pesan-pesan persaudaraan dan perdamaian, menghapus konsep jihad serta pelarangan segala bentuk peperangan atas motif apapun .

Sebagian umat Islam mengakui keberadaan gagasan ini, terbukti dengan keterlibatan mereka dalam:

1) Pengangkatan orang-orang kafir sebagai pimpinan, mencintai dan melakukan kerjasama dengan mereka.
2) Mematikan spirit jihad dari jiwa-jiwa umat.
3) Rekomendasi para sastrawan dan penulis muslim terhadap gagasan humanisme lewat tulisan-tulisan mereka.
4) Komitmen media massa dan pers dalam menjaga prinsip-prinsip humanisme. Misalnya: kesepakatan “ikatan penyiaran negara-negara Arab” dalam artikel kedua mereka mengklaim: “Mencitrakan negara Arab sebagai negeri pembuka berbagai peradaban dan tempat turun berbagai ajaran agama, mengingatkan kontribusi yang pernah diambil alih orang Arab dalam mengarahkan umat manusia serta implikasinya dalam peradaban dan mengemban ajaran persaudaraan manusia, kebebasan, kasih sayang dan toleransi” . Selanjutnya dalam volume keenam yang berbunyi: Membuka diri dalam proses “take and give” dalam peradaban umat manusia dan semakin mengukuhkan makna spirit persaudaraan “kemanusiaan”. Semakin mempertegas bahwa orang-orang Arab membuka tangan selebar-lebarnya bagi seluruh bangsa di dunia, tanpa memandang perbedaan agama, keyakinan dan gaya hidup (lifestyle) agar terwujud persatuan dan kerjasama demi mewujudkan kebebasan, kemajuan dan perdamaian yang berdasarkan keadilan. Semua itu bertitik tolak dari norma-norma Arab, kebijakan PBB dan deklarasi Internasional HAM .

5) Kerjasama erat dengan organisasi-organisasi dalam PBB, menjalankan kebijakan-kebijakannya serta berupaya menjalankan deklarasi Internasional untuk HAM, meskipun didalamnya terdapat point-point yang tidak harmonis dengan nilai-nilai Islam. Diantara motif penyimpangan deklarasi Internasional untuk HAM sebagaimana disebutkan oleh Ali ibn an-Nafi’ al-’Ilyani dalam buku (Ahammiyatul Jihad) hal. 444 - 448 yang berbunyi:

a. Dalam pembukaan (preambule) deklarasi disebutkan bahwa, keinginan segenap masyarakat dunia adalah kemunculan dunia yang memberikan kebebasan bagi setiap individu dalam memilih agama, keyakinan, kebebasan berpendapat serta terlepas dari rasa khawatir dan kemiskinan. Bagi setiap orang yang meyakini validitas deklarasi HAM tersebut, secara tidak langsung ungkapan ini berimplikasi pada pengakuan kebebasan untuk tidak memeluk agama manapun (atheisme) serta tidak memerangi mereka yang menyatakan diri keluar dari agama atau kafir.

b. Dalam bab 1 disebutkan: “Semua manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka, maka setiap mereka wajib memperlakukan orang lain dengan spirit persaudaraan”. Sementara dalam kacamata Islam, interaksi sosial dengan orang kafir dan atheis dengan landasan spirit persaudaraan sangat kontradiktif dengan prinsip jihad. Karena orang mukmin saudara orang mukmin dan musuh bagi orang kafir.

Firman Allah surat At-Tahrim 9:
Artinya: Hai nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka, tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.

QS. At-Taubah 123:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.

Berdasarkan ayat diatas lantas dimana posisi spirit persaudaraan dengan para penganut paham Freemasonry ?

c. Dalam bab 2 disebutkan: “Setiap individu berhak menikmati angin kebebasan dan hak-hak azazinya tanpa ada dikotomi agama”. Pendapat penulis: Allah Taala tidak menyamakan posisi orang beriman dengan orang kafir dalam segala hal, tapi orang beriman punya aturan berinteraksi sendiri, demikian juga sebaliknya bagi orang kafir. Bagi saudara yang pernah membaca kajian tentang bagaimana aturan kafir dzimmy (orang kafir yang mau mengikuti pemerintahan Islam dan bersedia memberikan jizyah pada pemerintahan Islam yang berdaulat dengan ini mereka berhak mendapatkan perlindungan dari Islam) dan posisinya dalam Islam, maka saudara akan memahami letak perbedaan hak-hak orang beriman dan hak-hak orang kafir, namun adakah para pejabat PBB yang mendalami implikasi Al-Quran dan Sunnah ini?

d. Dalam bab 4 disebutkan: “Tidak boleh memperbudak siapapun”. Ini juga perbuatan pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah SWT dan bertentangan dengan hukum-hukum jihad diatas .

e. Dalam bab 5 disebutkan: “Pelarangan penyiksaan dan penjatuhan sanksi berat serta perilaku-perilaku kasar dan kejam”. Pendapat penulis: Sesungguhnya anggota-anggota PBB yang setuju terhadap pandangan ini, berarti telah sepakat bahwa penjatuhan hukuman rajam bagi para pelaku zina dikategorikan dalam penjatuhan hukuman berat dan kejam yang tidak harmonis dengan aturan hukum mereka. Maha suci Allah dari semua yamg mereka ungkapkan.

f. Dalam bab 8: “Setiap individu wajib mengadukan permasalahan hukum mereka pada pengadilan-pengadilan negeri… Penulis berpendapat: Tidak boleh bagi seorang muslim mengadukan permasalahan hukum pada pengadilan yang tidak melandaskan hukumnya pada Al-Quran dan Sunnah.

Firman Allah QS. An-Nisa 59:
Artinya: Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

g. Dalam bab ke 13: setiap individu berhak bepergian dan memilih tempat tinggal selama dalam batasan-batasan setiap negara. Pendapat penulis: Orang kafir dilarang bermukim di wilayah Masjidil Haram.

Firman Allah QS. At-Taubah 28:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.

Bahkan mereka dilarang untuk bertempat tinggal di negeri Arab kecuali jika mereka mematuhi aturan Islam, sebagaimana disinyalir Nabi dalam sabdanya yang berarti: “tidak berkumpul dua agama di negeri Arab” HR. Malik dalam Muwattha dan Imam Ahmad dalam musnadnya.

h. Dalam bab 18: Setiap individu berhak keluar dari agama dan keyakinannya. Sungguh kalian telah berdusta, bagaimana mungkin seorang muslim sejati membenarkan hak semacam ini.

i. Dalam bab 21: Setiap individu berhak masuk dalam jajaran instansi-instansi publik milik negara. Menurut saya: Orang kafir tidak berhak melakukan itu dalam negara Islam, berdasarkan pandangan Umar bin Khattab khalifah rasyidin kedua terhadap pihak yang mengangkat seorang sekretaris beragama Kristen: “janganlah kalian memuliakan mereka karena Allah telah menghinakan mereka, janganlah kalian berlaku lemah terhadap mereka karena Allah telah mengerasi mereka, dan janganlah kalian mempercayai mereka karena Allah SWT tidak mempercayai mereka .

j. Dalam bab 21: Kehendak rakyat merupakan sumber otoritas tertinggi dalam pemerintahan. Jawaban penulis: sesungguhnya pilihan orang-orang yang memiliki otoritas seperti: para ulama, tokoh-tokoh pemerintah, dan pimpinan-pimpinan militer yang tunduk pada aturan Al-Quran dan Hadits. Di tangan mereka terdapat otoritas guna menentukan seorang khalifah, bukan berdasarkan pada pendapat khalayak ramai karena pemerintahan terikat dengan syariat Allah SWT, bukan pada kehendak dan keinginan. Seorang muslim tidak menerima hukum kecuali dari Allah.

k. Dalam bab 26: Pendidikan harus bertujuan mengukuhkan konsep saling menghormati dan menghargai antar sesama, meningkatkan rasa saling memahami, toleransi dan persaudaraan antar negara-negara di dunia serta upaya PBB meningkatkan perdamaian dunia. Jawaban penulis: tapi pendidikan harus bertujuan menguatkan loyalitas terhadap para pemimpin umat yang patuh pada Allah dan menentang semua musuh Allah.

l. Dalam bab 27: Penerapan hak-hak azazi ini tidak boleh bertentangan dengan agenda-agenda PBB. Penulis berkata: Bahkan wajib menyalahi agenda-agenda PBB karena ketundukan dan loyalitas terhadap kebijakan-kebijakan PBB bagaikan tunduk pada undang-undang Romawi, undang-undang “thaghut” buatan manusia. Kita berdoa pada Allah Taala semoga mengembalikan umat Islam pada pemahaman agama Islam yang lurus dan menunjuki PBB menjadi sistem Islam.

Dikutip dari tulisan DR. “Ali bin Nafi’ al-“Ilyani denga beberapa penggubahan.

B. Penyimpangan Kampanye Humanisme terhadap Prinsip Islam

a) Islam merupakan pesan universal untuk setiap etnisitas manusia agar bertindak sesuai aturan Allah bukan atas keinginan dan kehendak manusia, berdiri di atas pondasi pengangkatan umat Islam menjadi pemimpin dan berlepas diri dari orang-orang kafir . Islam menuntut setiap penganutnya untuk menebar pesan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, hingga mereka menyatakan diri untuk masuk Islam atau membayar jizyah bagi kafir zhimmy . Firman Allah surat Al-Anfal 39:
Artinya: Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.

b) Jihad dalam Islam merupakan ajaran yang secara implisit bertujuan menghapus semua bentuk konstitusi buatan manusia, bagaimanapun ketinggiaan dan kemuliaan hukum-hukum tersebut dalam pandangan kasat mata mereka, namun bila tidak sesuai dengan syariat Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad Saw maka harus dihapuskan.

c) Prinsip-prinsip humanisme yang ditetapkan orang-orang non muslim dan mereka jadikan pegangan hukum, banyak menyalahi aturan Islam. Sehingga menjadikan ketetapan-ketetapan tersebut sebagai pegangan hukum dan memprioritaskannya dibanding hukum Islam, merupakan keingkaran yang sangat gamblang.

d) Menjalankan prinsip humanisme sama halnya dengan meninggalkan dan mengenyampingkan konstitusi Islam. Islam punya ketentuan dan batasan terhadap slogan-slogan yang dikumandangkan pengikut humanisme, porsi interaksi terhadap muslim berbeda dengan porsi terhadap orang kafir karena Islam tidak menerima adanya persamaan utuh antara muslim dengan non muslim . Islam tidak menerima kebebasan tanpa batas yang menjaga keutuhan dan keorisinilan aqidah umat.

e) Organisasi-organisasi dunia seperti PBB dkk merupakan organisasi dibawah penguasaan Yahudi, orang Kristen dan pengikut Freemasonry, dan sebagaimana dimaklumi, mereka tidak akan pernah rela kecuali bila keinginan mereka terpenuhi, disamping kebencian mereka terhadap Islam. Jika bukan, lantas mana suara PBB terhadap peristiwa tragis dan mengenaskan yang menimpa bangsa Palestina? Manakah kontribusi PBB dalam membantu menyelesaikan masalah umat Islam di Timur dan di Barat? Sudah adakah upaya pengembalian perampasan hak-hak umat Islam melalui jalur perdamaian atau menjadi keharusankah bagi umat Islam mengangkat senjata guna mengembalikan hak-hak mereka itu? Lantas dimana letak fungsi dan peranan PBB jika hak “veto” telah diserahkan pada negara-negara adidaya –yang biasa bersikap sewenang-wenang- terhadap pihak yang tidak setuju dengan pandangan mereka bahkan walaupun negara-negara ini setuju namun kebijakan-kebijakan PBB tidak memiliki nilai karena masyarakat Internasional pada dasarnya enggan untuk mengusut kesalahan-kesalahan orang-orang kafir yang bertindak sewenang-wenang dan keengganan mereka membantu umat Islam yang terzhalimi. Contoh yang sangat gamblang: Kebanggan Israel untuk tidak mengindahkan keputusan-keputusan PBB yang menjatuhkan hukuman terhadap invasi-invasi militer Israel yang berulangkali dilancarkan terhadap negara-negara Arab, dan yang lebih menakjubkan upaya masyarakat Internasional dan organisasi PBB menentang umat Islam dengan mengeluarkan tuduhan-tuduhan bersalah yang diarahkan pada umat Islam bahkan hingga harus memaksakannya dengan cara-cara militeristik .




Simplex Magazine2

Aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.