PLURALISME AGAMA

translated by: fortuna
A. Defenisi
Propaganda pluralisme agama terkadang berkedok terminologi (at-taqrib baina al-adyan/pendekatan antar agama) dan terkadang memakai istilah (jam’iyyat ash-shadaqah baina al-adyan/kongres persahabatan antar agama). Namun terminologi ini, misi dan substansinya tidak lebih dari manuver Yahudi dan Kristen agar memperoleh pengakuan akan validitas agama mereka di tengah kalangan umat Islam. Upaya ini berperan juga dalam menghalangi para penganut Yahudi dan Kristen yang hendak memeluk agama Islam ketika mereka melihat umat Islam ternyata mengakui kebenaran dogma dan ajaran agama mereka serta memejamkan mata mereka dari kekeliruan doktrin-doktrin agama Kristen dan Yahudi sembari berusaha mengambil hati mereka. Firman Allah QS. At-Taubah 62:
Artinya: Padahal Allah dan rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin.
QS. At-Taubah 96:
Artinya: Tetapi jika sekiranya kamu ridha kepada mereka, sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu.

QS. An-Nisa’ 45:
Artinya: Dan Allah lebih mengetahui (dari pada kamu) tentang musuh-musuhmu. dan cukuplah Allah menjadi pelindung (bagimu). dan cukuplah Allah menjadi penolong (bagimu).

QS. Al-Qalam 35-36:
Artinya: Maka apakah patut kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Atau Adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?

Seruan pluralisme agama ini banyak digandrungi oleh generasi muda Islam dan para penulis bahkan para penyeru pembaharuan dan inovasi dalam agama ikut terbawa arus dalam pihak yang terpengaruh dalam propaganda ini, seperti:

a. Ungkapan Jamaluddin al-Afghaniy: (setelah melewati penelitian, riset, dan penyelidikan yang mendalam, saya sampai pada konklusi, bahwa agama tauhid yang tiga (Islam, Kristen dan Yahudi, pent) punya konsep dan tujuan yang sama , jika dalam satu agama terdapat kekurangan maka dilengkapi oleh agama lain . Atas landasan ini, timbul gagasan dan harapan besar bagi saya, jikalau seandainya tiga agama tersebut bersatu layaknya persamaan konsep dan tujuan dari ajaran-ajaran agama tersebut, maka niscaya akan terwujud perdamaian dunia dalam kehidupan yang singkat ini . Makanya murid Jamaluddin al-Afghaniy bernama Muhammad Abduh mendirikan sebuah yayasan yang bergerak dalam urusan sosio-politik keagamaan di Beirut, sepulangnya ‘Abduh dari Eropa setelah mandeknya penerbitan majalah yang punya misi mendekatkan pemahaman tiga agama tersebut, menghapus pertikaian antar pemeluknya, serta membentuk sebuah kolaborasi yang kokoh. Muhammad Abduh merupakan pelopor berdirinya yayasan ini, dan turut bergabung didalamnya sebagian umat Islam, orang Inggris dan Yahudi.

b. Pendapat Syaikh Maraghi mengungkapkan dalam sebuah tulisan yang beliau sampaikan ketika menghadiri Kongres Antar Agama se-Dunia: "Islam telah membasmi watak kedengkian terhadap agama-agama langit dari hati kaum muslimin, Islam juga mengakui keberadaan kerukunan antar umat manusia sedunia dan Islam tidak pernah melarang agama-agama di dunia hidup secara berdampingan.

c. Perkataan Ustadz Muhammad Abu Zahrah: fakta perbedaan agama di dunia tidak menghalangi masing-masing umat beragama tersebut untuk menyampaikan pesan-pesan agama mereka terhadap pihak lain dengan cara-cara yang bijaksana dan meninggalkan unsur-unsur fanatisme yang akan menyumbat substansi-substansi hakiki serta dengan tidak adanya unsur paksaan dan ajakan keras tanpa didasari alasan yang logis dan dapat dipertanggung jawabkan .

d. Pendapat DR. Wahbah Zuhaily: Islam tidak memiliki misi untuk mengIslamkan semua umat manusia, sehingga menjadikannya sebagai agama universal satu-satunya, karena semua upaya ini niscaya akan menemukan kegagalan karena tidak relevan dengan sunnatullah dan menentang kehendak Ilahiy .

e. Ungkapan polos dan lugu sekelompok penulis; kita selaku umat Islam bisa saja bekerjasama dengan agama-agama langit lainnya dalam misi melawan materialisme dan atheisme.

Sambutan dan reaksi terhadap propaganda Pluralisme

a. Pendirian organisasi terselubung di Beirut dengan agenda penyatuan pemahaman tiga agama langit oleh Muhammad Abduh sebagaimana telah disinggung sebelumya.
b. Seruan Saad Zaglul dan partai al-Wafd guna memakai lambang persatuan nasional antara umat Islam dan orang Krieten (Bulan sabit dan salib yang saling berangkulan).
c. Ajakan penerbitan satu buku pegangan pelajaran agama yang akan diajarkan pada anak-anak muslim dan kristen di sekolah-sekolah negeri, dengan alasan pemberantasan paham materialisme dan atheisme.
d. Ajakan pelaksanaan kongres antar umat beragama di daerah Sina pada masa kepemimpinan Anwar Saddat.

B. Bahaya Pluralisme:

• Pluralisme mempunyai misi pengikisan karakter muslim sejati dan pewarnaannya kembali dengan karakter pluralis.
• Pluralisme memiliki kemiripan dengan visi dan target Freemasonry dan Zionisme Internasional demi upaya hegemoni mereka ditengah umat Islam dan peleburan prinsip al-wala’ wa al-bara’ dalam Islam.

Penyebab berkembang dan diminatinya paham pluralisme:

Kekurang cermatan masyarakat awam dalam membedakan pelarangan pengangkatan orang kafir menjadi pimpinan, dan persetujuan terhadap sistem terapan mereka, dengan prinsip hubungan interaksi yang baik serta toleransi umat Islam dan kafir zimmy yang berdomisili di negara Islam. Itu semua bukan dilandasi oleh rasa suka dan rela melihat keberadaan orang kafir dan kekufuran mereka. Banyak larangan seputar topik ini. QS. Al-Mujadilah 22:
Artinya: Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.

QS. Al-Mumtahanah 13:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka Telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang Telah berada dalam kubur berputus asa.

• Islam menyeru pada penyembahan Allah Ta'ala semata, sementara agama Yahudi dan Kristen sekarang telah mengalami penyimpangan dan pengubahan dari aslinya, sesuai firman Allah QS. Al-Baqarah 79:
Artinya; maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.

QS. Ali Imran 70-71:
Artinya: Hai ahli kitab, Mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya). Hai ahli kitab, Mengapa kamu mencampur adukkan yang Haq dengan yang bathil dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamumengetahuinya?

QS. Ali Imran 98-99:
Artinya; Katakanlah: "Hai ahli kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha menyaksikan apa yang kamu kerjakan? Katakanlah: "Hai ahli kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan? "Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.

Islam datang dengan membawa misi pensucian kembali ajaran-ajaran ahli kitab yang telah mereka simpangkan , sebagaimana Islam juga datang dengan membawa misi pemberantasan keyakinan-keyakinan sesat kaum musyrik, para paganis dan atheis. Seorang muslim dalam hal ini, dituntut untuk mengajak para ahli kitab dan para pelaku perbuatan syirik, kaum paganis dll untuk memeluk agama Islam. Nabi SAW dan para sahabat telah hidup berdampingan dengan orang Yahudi ketika di Madinah, tidak pernah tercatat dalam sejarah Nabi bersekongkol dan bekerjasama dengan mereka, bahkan ketika delegasi Kristen datang ke Madinah dari Nejran, Nabi malah mengajak mereka untuk bermubahalah dan mengajak mereka untuk masuk Islam.

Kita tak boleh melupakan, bahwa orang Kristen merupakan pemicu peperangan berkepanjangan dengan umat Islam dalam perang salib, mereka juga yang telah melakukan berbagai kebiadaban terhadap umat Islam di Andalusia (Spanyol sekarang), hingga mereka mengusir kaum muslim dari negeri mereka sendiri, orang Kristen juga yang telah membantu Yahudi dalam pendudukan Palestina dan mengusir warga Palestina dari negerinya. Sekarangpun, mereka sedang menyiapkan rencana dan agenda terselubung menghancurkan Somalia, Ethiopia, Eritrea, Sudan, Lebanon, Fhilipina dan negeri-negeri Islam lainnya.

Adapun konfrontasi dan pengkhianatan Yahudi pada zaman Nabi dan sahabat di Madinah, merupakan hal yang tidak asing lagi bagi para peneliti sejarah, sementara pada masa sekarang konfrontasi Yahudi terhadap kaum Muslim sangat jelas, contoh yang paling dekat; perlawanan Palestina terhadap kebiadaban Yahudi yang berusaha menghancurkan tempat-tempat suci umat Islam di Masjid Al-Aqsa.

C. Kampanye Perdamaian Dunia dan Toleransi Antar Sesama

Sebuah gerakan politik global yang mempropagandakan penolakan semua bentuk peperangan berdasarkan motif apapun juga, dengan alasan menghindarkan umat manusia dari dampak yang ditimbulkan oleh perang, serta dalam rangka merespons misi PBB mewujudkan perdamaian dan keamanan dunia Internasional, mengadakan hubungan diplomasi antar negara atas prinsip persamaan derajat dan menghormati kebebasan serta tidak membedakan umat manusia karena perbedaan bangsa, agama, bahasa atau warna kulit guna menyelesaikan pertikaian-pertikaian masyarakat global melalui jalur-jalur perdamaian yan sesuai dengan prinsip undang-undang Internasional.

Sebagai tindak lanjut dari konsep diatas, umat Islam harus meninggalkan jihad fisabillah, pemberhentian dakwah terhadap Islam dan pelarangan penggunaan solusi-solusi militeristik dalam pengembalian hak-hak negara-negara Islam yang dirampas serta pembatasan penyelesaian sengketa lewat jalur perdamaian .

Sebagian penulis berupaya mendeskripsikan kemiripan propaganda ini dengan prinsip Islam dan tidak menafikan hukum-hukum yang terkait dengan jihad, karena mereka menyalah artikan konsep jihad yang hanya terkungkung pada jihad pembelaan diri dan penentangan musuh . Dan tidak ada halangan maupun hambatan untuk hidup bersama dan berdampingan serta jaminan keamanan mereka tanpa kewajiban mereka membayar jizyah atau keloyalitasan mereka terhadap syariat Islam ketika Islam memimpin.

Telah luput dari pemahaman mereka, bahwa Islam tidak mengakui konsep “perdamaian” yang ditawarkan oleh para penulis diatas, yaitu dengan masing-masing negara mempraktikkan kekufuran terhadap rakyatnya, menjalankan hukum yang sesuai dengan pemahaman mereka dan kebebasan bertindak meskipun berupa keingkaran, kezindikan dan ketidak percayan pada Allah. Islam berlepas tangan dari pemahaman ini karena hukum Islam terkait seputar orang kafir sudah sangat gamblang. Yaitu memberikan kebebasan hak memilih antara dua alternative; membayar jizyah dan tunduk pada Islam atau perang. Kecuali jika umat Islam berada pada kondisi lemah untuk berjihad, ini merupakan keadaan darurat dan pengecualian bukan merupakan hukum dasar dalam pandangan Islam. Umat Islam dituntut mempersiapkan sejumlah angkatan militer dengan perlengkapan senjata hingga mereka mampu melakukan jihad, adapun menjadikan kondisi darurat dan hukum pengecualian dalam Islam sebagai hukum pokok, maka ini adalah penyimpangan konsep agama. Inilah sebuah konspirasi terhadap konsep jihad yang sering dipraktekkan sekarang.

Dan yang lebih tidak masuk akal, legitimasi yang diberikan pada negara-negara kafir yang bertindak sewenang-wenang terhadap negara-negara Islam, perampasan wilayah-wilayah teritorial serta mempecundangi warga negara Islam. Tidak ada satu pihak yang berani membela umat Islam, jika umat Islam menuntut pengembalian hak negara-negara yang telah dirampas, mereka sebaliknya malah pro terhadap dakwaan-dakwaan busuk diatas. Bila sebuah negara Islam membantu negara Islam lainnya, maka masyarakat Internasional akan goncang dan angkat bicara. Padahal beberapa pihak telah beraliansi merencanakan pemusnahan dan perampasan wilayah teritorial negara Islam, tidak ada yang lebih bertanggung jawab atas terjadinya perang-perang besar dewasa ini, melainkan negara-negara adidaya yang dilengkapi dengan serdadu dan persenjataan modern. Sementara itu, peperangan umat Islam dewasa ini tidak lain hanya karena kondisi umat yang lemah serta upaya pembelaan diri dari hegemoni yang sewenang-wenang, lantas bagaimana mungkin tuduhan-tuduhan miring itu diarahkan pada umat Islam yang berada dalam kondisi seperti ini, bahkan tuduhan lebih pantas diarahkan pada negara-negara adidaya yang bertindak sewenang-wenang demi kepentingan mereka.

NB:
 Islam mengajarkan pengikutnya ikut berpartisipasi, terlibat, bahkan melakukan intervensi terhadap kepentingan negara-negara muslim lain yang berada dalam kondisi perang melawan tirani kekafiran, karena tak ada alasan untuk tidak ikut bekerjasama baik secara materil maupun non materil.

 Islam membolehkan bahkan mewajibkan upaya intervensi dalam problematika internal negara non-Islam ketika terjadi pertikaian dengan umat Islam, sementara mereka (umat Islam) tinggal dan hidup di negara non-Islam tersebut, meskipun secara kuantitas mereka termasuk kategori minoritas, sebagai bentuk pembelaan kepentingan umat Islam dan penjagaan spirit keberagamaan mereka.

 Islam menolak pengaduan masalah hukum pada hukum-hukum Internasional, karena hukum Internasional merupakan hukum-hukum positif buatan manusia yang tidak sesuai dengan Islam.

 Ketika Islam punya kekuatan, maka kewajiban jihad menuntut umat Islam harus lebih dahulu melakukan ekspansi ke negara-negara kafir serta memberikan alternatif diantara tiga opsi; menyatakan diri masuk Islam, membayar jizyah serta tunduk pada hukum Islam atau perang. Adapun jika umat berada dalam kondisi lemah, maka mereka berhak melakukan rekonsiliasi, namun masih dalam rangka mempersiapkan umat untuk jihad, baik persiapan spiritual maupun material.

 Islam mewajibkan umatnya guna mempersiapkan angkatan militer serta persiapan-persiapan psikologis dan spiritual lainnya, tujuannya untuk memerangi orang kafir dan menghapus undang-undang mereka. Semua ini tergolong dalam perkara yang tidak ditemukan dalam kategori kebijakan PBB dalam undang-undang Internasionalnya. Ironisnya, umat Islam tidak diperkenankan menjalankan kewajiban jihad, sementara PBB sendiri juga tidak melakukan tindakan apa-apa berdasarkan konsep dan kebijakan yang mereka keluarkan jika kesewenang-wenangan tersebut ditujukan terhadap umat Islam. Mesti diingat, bahwa sudah merupakan ketetapan dan sunnatullah bahwa pertarungan antara kebenaran dan kebathilan (antara Islam dan kekafiran) akan selamanya berlangsung hingga hari kiamat. Firman Allah surat Al-Hajj 40:
Artinya: Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa

Catatan: Telah disinggung sebelumnya, negara Islam (negara religi) yang tidak mendikotomi antara perkara agama dengan dunia, mengatur masalah individu dengan celupan prinsip-prinsip Islam, serta mengikat konsep-konsepnya sesuai ajaran dan hukum Islam. Diantara prinsip pokok ajaran Islam, menjuluki seorang yang tidak beragama Islam dengan sebutan “kafir”, sebelumnya kita juga telah menerangkan ketidak setujuan Islam dengan konsep pluralisme agama, karena secara implisit konsep ini berupaya mendekatkan makna Islam dengan kekafiran. Hal ini bukan berarti masyarakat Islam tidak menerima kehadiran non muslim di tengah-tengah mereka, karena Islam membolehkan non-muslim tinggal dan menjalani kehidupannya bersama masyarakat Islam, dengan jaminan keamanan bagi semua pihak tanpa membedakan agama dan keyakinan, dalam posisi ini non-muslim dinamakan dalam terminologi Islam sebagai “ahl az-zimmah” artinya: pihak yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam. Sementara itu hukum-hukum yang mengatur masalah kewajiban dan hak-hak “ahl az-zimmah” telah diterangkan secara detail dalam buku-buku fiqh. Islam juga melarang uamtnya memaksa non-muslim guna menyatakan diri masuk Islam karena pemaksaan ini tidak akan mendatangkan manfaat bagi pelakunya. Firman Allah surat Al-Baqarah 256:
Artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Firman Allah QS. Yunus 99:
Artinya: Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?

Realita membuktikan bahwa non-muslim telah hidup berdampingan dengan masyarakat Islam semenjak zaman Rasulullah hingga sekarang, tanpa pernah ada gangguan dan diskriminasi karena alasan perbedaan agama, dan tidak sedikit fakta yang mengindikasikan bahwa perlindungan yang diberikan umat Islam terhadap non-muslim sulit dijumpai bandingannya dalam hal perlakuan masyarakat terhadap golongan minoritas dan yang tidak seagama .

Ikatan aqidah tidak menjadikan umat Islam menindas dan berbuat semena-mena terhadap kaum minoritas non-muslim. Kita telah sampaikan, bahwa Islam menerima keanggotaan non-muslim dalam sebuah masyarakat Islami dengan memberikan perlindungan penuh terhadap mereka. Meskipun telepas secara ikatan aqidah, tapi ini tidak menutup kesempatan bagi mereka guna menikmati pelindungan, keadilaan, dan ketoleransian masyarakat Islam. Fiman Allah Al-Maidah 8:
Artinya: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.

Firman Allah QS. Al-Mumtahanah 8:
Artinya: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

D. Secara khusus dalam menyikapi problem kampanye pluralisme agama, Panitia Penyelenggara Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa terkait larangan terhadap propaganda tersebut yang berbunyi:

Alhamdulilllah wahdahu, wassholatu wassalamu ‘ala man laa nabiyya ba’dahu, wa ‘ala alihi wa sahbihi wa man tabi’ahum bi ihsaan ila yaum ad-diin. Amma ba’du:`

Panitia Penyelenggara Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia telah melakukan riset terkait banyaknya pertanyaan, berita-berita dalam media massa dan artikel-artikel seputar Pluralisme Agama: Islam, Yahudi dan Kristen dan permasalahan terkait pembangunan masjid, gereja dan tempat ibadah Yahudi dalam satu komplek seperti di: Universitas, bandara dan pelayanan-pelayanan publik lainnya, serta gagasan pencetakan Al-Quran, Taurat dan Injil dengan satu cover, pelaksanaan seminar-seminar, kongres-kongres serta diskusi-diskusi seputar agama di Timur dan Barat. Setelah meneliti, menimbang dan mengkaji, maka panitia memutuskan beberapa point sebagai berikut:

a. Diantara dasar-dasar keyakinan dalam Islam -perkara agama yang urgen untuk dipahami dan telah disepakati bersama- bahwa tidak ada agama yang benar di permukaan bumi kecuali agama Islam, Islam merupakan agama penutup, serta menghapus semua keyakinan, syariat dan agama langit pra Islam dan sekarang tidak ada lagi agama di permukaan bumi yang menyembah Allah kecuali agama Islam.

Firman Allah QS. Ali Imran 85:
Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

Agama Islam adalah agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukan agama lain.

b. Termasuk dalam kategori fondasi ajaran Islam, bahwa Al-Quran Al-Karim merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah Taala, fungsinya menghapus kitab Taurat, Zabur dan Injil. Dan tidak ada lagi kitab suci yang dijadikan kategori ibadah (membaca dan mengamalkannya) selain Al-Quran.

Firman Allah Taala QS. Al-Maidah 48:
Artinya: Dan kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.

c. Wajib mengimani bahwa Taurat dan Injil telah dihapus oleh Al-Quran Al-Karim, karena kedua kitab itu telah diputarbalikkan maknanya, diubah-ubah, ditambah-tambah dan dikurangi.
Sebagaimana diisyaratkan firman Allah QS. Al-Maidah 13:
Artinya: (tetapi) karena mereka melanggar janjinya, kami kutuki mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat).

QS. Al-Baqarah 79:
Artinya: Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka Kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan Kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.

QS. Ali Imran 78:
Artinya: Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: "Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah", padahal ia bukan dari sisi Allah. mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui.

Sehingga, jika masih ada pun ajaran kitab Taurat dan Injil yang benar, maka telah terhapus seiring dengan kemunculan Islam, sementara yang lainnya berarti telah diputar balikkan dan diubah-ubah pemahamannya, Dalam sebuah hadits telah dikokohkan, bahwa Nabi SAW marah ketika melihat Umar bin Khattab masih membawa lembaran Taurat bersamanya. Rasul bersabda:
ِArtinya: masihkah engkau ragu wahai Umar? Bukankah aku telah datang membawa sesuatu yang suci bersih (Al-Quran). Jikalau saudaraku Musa AS masih hidup, niscaya beliau akan menjadi pengikutku. HR. Ahmad dan Darimi.

d. Diantara kategori pokok ajaran Islam bahwa Nabi Muhammad merupakan Rasul dan Nabi terakhir, Firman Allah QS. Al-Ahzab 40:
Artinya: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Tidak ada lagi rasul yang pantas diikuti selain Muhammad Saw, jikalau masih ada nabi dan rasul yang masih hidup niscaya akan menjadi pengikut Nabi Muhammad begitupun pengikut para Nabi tersebut. Firman Allah QS. Ali Imran 81:
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa Kitab dan hikmah Kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para Nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".

Sementara Nabi Allah Isa As tatkala turun pada akhir zaman nanti, maka ia akan menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw dan akan menghukum sesuai syariat yang dibawa Nabi Muhammad. QS.Al-A’raf 157:
Artinya: (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka.

Dan telah menjadi keyakinan pula, bahwa Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia. Firman Allah QS. Saba’ 28:
Artinya: Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.

QS. Al-A’raf 158:
Artinya: Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.

e. Diantara pokok Islam keyakinan bahwa non muslim baik Yahudi, Kristen dll adalah kafir, bahwa mereka adalah musuh Allah, Rasul dan kaum beriman, sementara mereka adalah ahli neraka.


Firman Allah Surat Al-Bayyinah 1:
Artinya: Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.

QS. Al-Bayyinah 6:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.

Dan diriwayatkan dalam shahih Muslim:
Artinya: bahwasanya Nabi Saw bersabda: demi Dzat yang jiwa ku berada dalam genggamanNya, bila tidak ada seorang pun diantara umat ini yang mendengarkanku, Yahudi maupun Nashrani kemudian dia meninggal dan tidak dalam keadaan beriman terhadap risalah yang aku bawa melainkan dia termasuk ahli neraka (diriwayatkan oleh Muslim).

Sehingga siapa yang tidak mengkafirkan Yahudi maupun Nashrani berarti dia juga telah kafir, karena hal tersebut bertentangan dengan kaidah syariat.

f. Kampanye pluralisme agama dan pendekatan substantif ajaran-ajaran agama merupakan konspirasi dan agendanya hanyalah mncampurkan antara haq dan bathil, menghancurkan Islam dan pilar-pilarnya serta menggiring umatnya pada pemurtadan.

Seperti diisyaratkan QS. Al-Baqarah 217:
Artinya: Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.

Dan QS. An-Nisa 89:
Artinya: Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).

g. Dampak kampanye ini hilangnya perbedaan antara Islam dan kufur, antara yang benar dan bathil, yang baik dan munkar, menghancurkan tembok penghalang antra umat Islam dan orang kafir, serta menghilangkan istilah jihad untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi.

QS. At-Taubah 29:
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

QS. At-Taubah 36:
Artinya: Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

h. Kampanye pluralisme agama jika bersumber dari seorang muslim maka pelakunya termasuk dalam kategori murtad dari Islam. Karena hal ini berbenturan dengan pokok-pokok aqidah dan ridho terhadap kekafiran terhadap Allah Taala, mengingkari kebenaran Al-Quran dan menghapusnya karena keberadaan kitab-kitab sebelumnya, menghapus Islam karena keberadaan agama-agama sebelumnya. Atas dasar ini makanya ide ini ditolak dalam syariat dan diharamkan oleh semua dalil Al-Quran, Sunnah dan Ijma’.

i. Karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka;

a. Tidak boleh bagi seorang muslim yang mengaku bahwa Allah sebagai Tuhannya, Muhammad sebagai nabi dan rasul untuk mengkampanyekan konsep pluralisme agama, mengajak dan menebarkannya di tengah umat Islam. Apalagi mengakui, terlibat dan berafiliasi dalam kongres dan perkumpulannya.
b. Tidak boleh bagi seorang muslim mencetak Taurat dan Injil apalagi dicetak dengan Al-Quran dalam satu cover (sampul). Maka siapa yang bersikeras melakukan dan mengajak pada pebuatan tersebut, berarti dia berada dalam kesesatan yang jauh, atas dasar usaha pengkompromian kebenaran (Al-Qur’an) dengan kitab yang telah diselewengkan (taurat dan injil).
c. Tidak boleh bagi seorang muslim menerima kampanye; (pembangunan masjid, gereja dan sinagoge) dalam satu tempat. Karena hal ini berarti sebagai sebuah pengakuan terhadap agama selain Islam, mengingkari kebenaran Islam atas agama-agama lain, dan propaganda materialistis bahwa agama itu ada tiga dan penduduk bumi berhak memilih diantara agama-agama tersebut karena semaunya benar. Dan keberadaan Islam tidak sebagai penghapus agama-agama sebelumnya. Dan bukan merupakan sebuah keraguan lagi bahwa pengakuan, keyakinan dan keridhoan terhadap propaganda ini merupakan perbuatan kufur dan sesat, karena bersifat kontradiktif terhadap kebenaran Al-Quran al-Karim, Sunnah dan Ijma’. Sebagaimana pelarangan terhadap penamaan gereja sebagai (rumah Allah) dan larangan pengakuan bahwa ibadah umat Kristiani tersebut benar dan diterima di sisi Allah. Karena ibadah yang mereka lakukan bukan berdasarkan Islam.

QS. Ali Imran 85:
Artinya: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam ‘Majmu’ al-Fatawa: sinagoge dan gereja bukanlah rumah Allah, karena rumah Allah hanyalah masjid-masjid bahkan sinagoge dan gereja lebih pantas disebut tempat berbuat kekufuran pada Allah, meskipun disana disebut-sebut nama Allah. Karena tempat ibadahnya sama dengan kedudukan para pemeluk agama tersebut dan jika pemeluk agama tersebut adalah orang kafir berarti itu tempat ibadah orang kafir.

j. Dan hal yang mesti dipahami bahwa mengajak orang kafir secara umum dan ahli kitab secara khusus untuk memeluk agama Islam merupakan kewajiban umat Islam berdasarkan teks-teks agama yang jelas dalam Al-Quran maupun Sunnah. Namun hal itu harus dengan cara-cara penjelasan dan diskusi yang bijak dengan tidak mentolerir hal-hal yang bertentangan dengan Islam agar mereka mau menerima dan memeluk Islam. Dan dengan memberikan hujjah-hujjah yang jelas dan kuat pada mereka supaya ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Allah berfirman QS. Ali Imran 64:
Artinya: Katakanlah "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".

Adapun diskusi dan dialog demi mewujudkan keinginan mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan iman, maka hal ini dilarang Allah dan rasulnya serta tidak diperkenankan oleh umat Islam.
Allah berfirman QS. Al-Maidah 49:
Artinya: Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.

Dengan ini Panitia Penyelenggara Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi mewasiatkan umat Islam secara umum dan kalangan cendekiawan khususnya, agar bertaqwa pada Allah Taala, menjaga Islam dan aqidah umat dari kesesatan dan para penyeru kesesatan, menjaga umat agar tidak terjebak dalam perbuatan kekufuran dan orang kafir, serta mengingatkan umat agar berhati-hati terhadap kampanye “Pluralisme Agama” serta terjebak dalam simpul-simpulnya. Dan kita berlindung pada Allah Taala agar setiap umat Islam tidak menjadi penyebab kehadiran kesesatan ini ke negeri-negeri Islam. Dan kita berdoa pada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia agar menjauhkan kita dari kesesatan ini. Serta menjadikan kita para pengajak pada kebenaran dan menjadikan kita para pembela Islam hingga kita menemui ajal. Wabillahi taufiq wa shallallhu wa sallama ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa sahbihi ajma’in.


Panitia Penyelenggara Riset Ilmiah dan Fatwa


Ketua, Wakil Ketua,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Abdul Aziz bin Abdullah Ali As-Syaikh


Anggota,
Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Simplex Magazine2

Aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.