Ijma (Konsensus) Ulama Madinah, Hujjahkah?

by Arif Fortunately
mahasiswa jurusan Syariah Lipia Jakarta

Ulama yang mengkategorikan konsensus ulama Madinah sebagai hujjah (landasan dan acuan hukum) adalah Imam Malik, dalam hal ini beliau mengemukakan beberapa alasan yang menguatkan pendapatnya sebagai berikut:
a. Madinah adalah kota pusat keilmuan.
b. Madinah merupakan tempat turunnya wahyu.
c. Mayoritas para sahabat Nabi dan keturunan mereka berdomisili di Madinah.
d. Keimposibelan konspirasi mereka terhadap upaya pemanipulasian kebenaran.
e. Kemustahilan keluarnya nilai kebenaran dari lingkungan para sahabat.

Berbeda dari pandangan diatas, pendapat mayoritas ulama lebih cenderung mengatakan bahwa Ijma (konsesnsus) penduduk Madinah bukan merupakan hujjah, alasannya:
a. Prinsip keterjagaan dari kekeliruan (‘ishmah) menjadi trade mark umat Islam secara universal, tidak sebatas pada ulama kota Madinah saja karena pada dasarnya mereka bukanlah refleksi dari seluruh umat Islam.
b. Konsensus penduduk Madinah mungkin saja bisa dijadikan hujjah (landasan hukum) manakala para sahabat Rasulullah SAW masih berdomisili di Madinah, namun ketika dakwah menuntut para sahabat sekaliber Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mu’az bin Jabal, Abu Ubaidah, Abu Musa dan sahabat-sahabat lain harus meninggalkan Madinah demi kepentingan dan urusan dakwah Islam, sehingga mustahil jika konsensus terjadi tanpa sepengetahuan dan kehadiran para sahabat tersebut.
c. Adapun ungkapan Imam Malik yang menyatakan bahwa imposibel jika nilai kebenaran bisa keluar dari lingkungan para sahabat, merupakan tahakkum (semacam asumsi yang terkesan terlalu dipaksakan), karena tidak menutup kemungkinan bilamana ada seseorang yang mendengar hadits Rasulullah SAW dalam perjalanan ataupun masih di wilayah kota Madinah namun karena satu dan lain hal, ia terpaksa harus meninggalkan Madinah sebelum ia sempat menyampaikan (meriwayatkan) hadits yang baru saja ia dengar dari Rasulullah SAW tersebut.
d. Jika keutamaan kota Madinah dijadikan sebagai alasan pengukuhan diterimanya konsensus mereka sebagai acuan penetapan hukum, maka secara logis tentunya konsensus ulama dan penduduk Makkah lebih layak dijadikan hujjah dan acuan dalam penetapan hukum, sementara secara faktual kita tahu bahwa konsensus ulama Makkah tidak memberikan dampak yang berarti terhadap hukum. Sehingga dengan demikian, tentunya konsensus ulama Madinah juga tidak bisa dijadikan hujjah, dikarenakan posisi kota Makkah yang lebih utama bila dibanding dengan kota Madinah.
Disarikan dari kitab Raudhat An-Nadhir wa Jannat Al-Manadhir oleh Ibnu Qudamah Al-Maqidsy

Simplex Magazine2

Aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.